GOOGLING..!

Tampilkan postingan dengan label Kota Karangjati. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kota Karangjati. Tampilkan semua postingan

Selasa, 16 Oktober 2012

Pilih Modem Sambil Ngadem






Betapa enaknya ngadem, di saat cuaca yang terasa menyengat dan kemudian rasa gerah menggumuli setetes dua tetes butir keringat. Nah, siapa tahu ngadem pun bisa pilih-pilih tempat, di dekat etalase pajang gadget misalnya. :)
Pernah coba?

[z104]

Entri terkait:
Arif Menyikapi Penyesuaian Tarif
Berapa Bujet Internet Sebulan


Jumat, 24 Agustus 2012

Rerasanan Merentang Kabudayan Banyuurip


Sepanjang durasi liburan lebaran, berbagai macam pola dan model acara digelar. Dari tahun ke tahun, pertemuan kembali sanak kerabat yang telah 'memisahkan diri' itu terjadi.


Romantisme, nostalgia, gelak canda dan sebangsanya makin nyaring. Alay, lebay, norak, labil dan banyak istilah lain pun saling berjumpa. Cerita, narasi, naskah dan sekian agenda lain juga tak ketinggalan. Tak ketinggalan juga kata INSPIRASI (maaf, dengan kapital), turut meramaikan kata-kata lain dalam bentang kalimat-kalimat yang memberikan semangat ke arah kemajuan.


Ini ceritaku, apa ceritamu?

[bersambung]


Minggu, 08 Juli 2012

Paket Manten Ala Nasrifood

zMania, kebutuhan kue dan roti pada acara-acara yang berhubungan dengan hajat menikahkan kedua mempelai, bisa dikatakan menjadi salah satu hal penting. Kendati pun bukan vital, akan tetapi bisa digunakan sebagai salah satu elemen penting dalam menunjang kesuksesan acara.
Faktor kehumasan pihak keluarga yang menempatkannya pada posisi cukup terhormat, memberikannya fungsi yang membutuhkan perhatian. Perhatian telah diberikan sejak masa perencanaan, jauh-jauh hari sebelum hari pelaksanaan. Bisa dipahami, proses produksi paket kue dan roti tersebut memerlukan sentuhan tangan, bukan semata mesin. Bukan pula robot! Ada sentuhan seni. Ada mood.
Nasrifood Cita Delicia senantiasa berupaya untuk membantu mencarikan solusi untuk kebutuhan yang satu ini.


Tart Pengantin Mawar Merah Keranjang Bundar


Tart Pengantin Mawar Merah Keranjang Kotak


Tart Pengantin Coklat


Tart Pengantin Couple

[ncd|djnn|z104]

Industri di Tengah Kampung

Jika Anda, zMania, berkunjung ke salah satu lokasi produksi sebuah industri, katakanlah pabrik, entah di kota ini atau di mana pun, mungkin akan heran pada kali pertama. Bisa jadi heran pada apapun yang belum pernah kita jumpai, atau juga heran pada apapun yang di luar bayangan kita sebelumnya. Apalagi memang tak pernah membayangkan apapun.
Jika Anda mendengar nama Nasrifood Cita Delicia dilafalkan, mungkin akan terbersit di benak Anda bahwa itu adalah nama sebuah pabrikan besar. Dan ternyata, bukan, bukan itu. Nasrifood Cita Delicia adalah sebuah nama yang digunakan oleh si empunya untuk memayungi sebuah industri, yang ternyata ada di tengah kampung, pedusunan. Industri rumah tangga, tepatnya. Industri yang mengutamakan kualitas. Demikian kira-kira tekad yang akan dipertahankan sebagai positioning berbasis produk ini. Mari kita ikuti paparannya.


Selayang Pandang Nasrifood Cita Delicia 

Nasrifood Cita Delicia adalah industri rumahan (IRT) yang dibentuk oleh keluarga Nasri, Amd. Pd pada tahun 2009 dengan tujuan utama untuk menampung dan menyalurkan bakat, minat anggota keluarga yang suka membuat makanan baik roti, kue dan makanan kecil lainnya.
Nama Nasrifood Cita Delicia yang dipakai sebagai nama perusahaan tersebut, memiliki alasan bahwa nama perusahaan diambil dari nama kepala keluarga Nasri, Amd. Pd. Perusahaan keluarga ini mencita-citakan dan berharap besar bahwa produk makanannya mempunyai cita rasa yang lezat (delicious) dan enak.
"Sejak sekitar tahun 1990, Ibu Siti Darodjah (Ibu Nasri) berminat untuk belajar membuat berbagai roti dan kue kering dari Ibu Siti Rochajati, BA (Ibu Tutik) yang tidak lain Budhe kami. Sejak saat itulah keluarga kami mulai membuat berbagai jenis roti dan kue hingga saat ini. Alhamdulillah, dari tahun ke tahun kami mampu membuat jenis roti dan kue dengan berbagai kreasi sesuai dengan kemampuan kami." tutur Aan.
Pada awalnya, pesanan roti/kue diterima dari keluarga dan tetangga dekat, sampai pada akhirnya sampai ke daerah lain. Ini sangat menyenangkan bagi mereka, karena produk keluarga mereka dapat diterima dengan baik oleh keluarga khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Meski kegiatan ini hanya sebagian besar dilakukan untuk persiapan lebaran (Idul Fitri), mereka pun terima pesanan untuk event di luar bulan puasa dan lebaran. 
"Yang jelas, tujuan kami adalah sebagai kegiatan sampingan dan untuk mengembangkan bakat yang ada di keluarga kami, ya bisa dikatakan sekedar menyalurkan hobby-lah. Namun demikian, kami perlu memikirkan bagaimana melindungi kepercayaan konsumen yang dari tahun ke tahun semakin banyak, sehingga kami berusaha agar produk keluarga kami dapat tetap terjamin kualitas dan kesehatannya," sambung Aan.
Pada akhirnya produk ini didaftarkan di Dinas Kesehatan Kabupaten agar dapat menjalankan kegiatan produksi dengan arahan, bimbingan, serta dijamin kualitasnya dari Dinas Kesehatan. 
"Alhamdulillah, kami memenuhi persyaratan tersebut."


Profil Perusahaan 

Nasrifood Cita Delicia resmi dipakai sebagai nama perusahaan ini sejak tahun 2009 dengan brand name Bu Nasri pada produknya. Adapun kegiatannya dilakukan secara kerjasama oleh anggota keluarga Bapak Nasri, Amd. Pd. Lokasi ada di Karangjati Rt. 01 Rw. 04, Popongan, Jalan Jogja km 5 Purworejo. Adapun selaku Penanggung  Jawab Umum Perusahaan ini dipegang oleh Muslih Anhar, SH. (Aan) yaitu Anak ke-2 (dua) Bapak Nasri dan Ibu Siti Darodjah, sedangkan Penanggung Jawab Produksi dipegang oleh Silvia Nurlaila Santi, S. Pd, anak ke-3 (tiga). Tim pengarah dan kreatif: Mursyid Soleh (Nanang) dan Umi Fadilah. Memang perusahaan ini sementara masih menyatu dengan rumah tangga mereka, namun harapannya perusahaan ini akan semakin berkembang, maju dan berhasil tidak hanya sebagai kegiatan sampingan keluarga, tapi justru mampu sebagai andalan baik keluarga dan masyarakat sekitar. Amien.


Produk Nasrifood Cita Delicia

Aneka Kue Kering: dengan produk andalan kami kue nastar, (meski sama nama beda rasa....), lidah kucing, putri salju, castengels, semprit, kue kacang, kue coklat, kue erut, sagon, dll.
Aneka Kue Basah: bolu panggang, black forrest, brownies, kue tart, caramel, kue cokies, lapis, dll.
Aneka Keripik: keripik pisang, keripik talas, keripik singkong rasa gadung.
Makanan Ringan: kue cipir, cheese stick, kue bawang, puthu kering (thuring), dll.
Aneka Gorengan: lumpia, martabak telur, pastel basah, dll.


Profil Produk Nasrifood Cita Delicia


Kue Tart dan Black Forest


Kue Tart produk dari Nasrifood Cita Delicia mempunyai keunggulan terutama dalam hal rasa, baik itu dari roti (bolu) maupun dari whip cream-nya. 
"Karena kami menggunakan bahan-bahan yang berkualitas dan dijamin kesehatannya. Produk ini biasanya digunakan sebagai hantaran dalam berbagai acara spesial, seperti pernikahan, ulang tahun, hari raya ataupun acara spesial lainnya."
"Alhamdulillah produk kami ini sudah sampai di berbagai daerah, bahkan antar provinsi. Hal ini menunjukkan bahwa produk Nasrifood Cita Delicia mampu bersaing dan telah dipercaya." 
Berikut ini merupakan beberapa hasil produk Nasrifood Cita Delicia:


 Black forest Idul Fitri 1431 H

 
Black forest Ulang Tahun

Aneka Kue Kering


Selain memproduksi aneka kue basah, Nasrifood Cita Delicia juga memproduksi aneka kue kering. Produk ini sangat spesial untuk sajian di hari raya. Namun tidak menutup kemungkinan sangat baik untuk sajian sehari-hari. Aneka Kue Kering dari Nasrifood Cita Delicia terbuat dari bahan-bahan yang berkualitas dan sehat. Produk ini yakin mampu bersaing dengan produk dari perusahaan lain, karena produk kami ini mengutamakan cita rasa dan kualitas. Produk Nasrifood Cita Delicia setiap jenisnya memiliki cita rasa yang berbeda-beda (beda bentuk beda rasa). Produk unggulan dari Nasrifood Cita Delicia yaitu kue nastar yang memiliki cita rasa yang sangat lezat, yang lain dari pada yang lain dan memiliki ciri khas nastar produk Nasrifood Cita Delicia. Produk ini sudah berhasil menembus luar negeri (Arab Saudi).

Nasrifood Cita Delicia menyediakan layanan informasi tentang produk dan layanannya, yakni melalui pesawat 085868686345 atau 081328270300.


[aan|ncd|z104]

Nasrifood Cita Delicia Catalogue



zMania, berikut ini kami paparkan beberapa arsip dokumentasi Nasrifood Cita Delicia. Semoga bisa memberikan sedikit wacana baru dalam ngobrol-ngobrol santai bersama keluarga di dapur. :)
Selayang Pandang Nasrifood Cita Delicia, bisa disimak di posting berikutnya, agar enak aksesnya.


Produk Nasrifood Cita Delicia

Aneka Kue Kering: dengan produk andalan kami kue nastar, (meski sama nama beda rasa....), lidah kucing, putri salju, castengels, semprit, kue kacang, kue coklat, kue erut, sagon, dll.
Aneka Kue Basah: bolu panggang, black forrest, brownies, kue tart, caramel, kue cokies, lapis, dll.
Aneka Keripik: keripik pisang, keripik talas, keripik singkong rasa gadung.
Makanan Ringan: kue cipir, cheese stick, kue bawang, puthu garing (thuring), dll.
Aneka Gorengan: lumpia, martabak telur, pastel basah, dll.


Profil Produk Nasrifood Cita Delicia

Kue Tart dan Black Forest
Kue Tart produk dari Nasrifood Cita Delicia mempunyai keunggulan terutama dalam hal rasa, baik itu dari roti (bolu) maupun dari whip cream-nya. 
"Karena kami menggunakan bahan-bahan yang berkualitas dan dijamin kesehatannya. Produk ini biasanya digunakan sebagai hantaran dalam berbagai acara spesial, seperti pernikahan, ulang tahun, hari raya ataupun acara spesial lainnya."
"Alhamdulillah produk kami ini sudah sampai di berbagai daerah, bahkan antar provinsi. Hal ini menunjukkan bahwa produk Nasrifood Cita Delicia mampu bersaing dan telah dipercaya." 


 Black forest Idul Fitri 1431 H


 Black forest Idul Fitri 1432 H


 Black forest Idul Fitri tanpa keterangan tahun

 
Black forest Ulang Tahun 4 tahun




Black forest Ulang Tahun tanpa keterangan tahun
 Aneka Kue Kering


Nasrifood Cita Delicia selain memproduksi aneka kue basah juga memproduksi aneka kue kering. Produk ini sangat spesial untuk sajian di hari Raya. Namun tidak menutup kemungkinan sangat baik untuk sajian sehari-hari. Aneka Kue Kering dari Nasrifood Cita Delicia terbuat dari bahan-bahan yang berkualitas dan sehat. Produk ini yakin mampu bersaing dengan produk dari perusahaan lain, karena produk kami ini mengutamakan cita rasa dan kualitas. Produk Nasrifood Cita Delicia setiap jenisnya memiliki cita rasa yang berbeda-beda (beda bentuk beda rasa). Produk unggulan dari Nasrifood Cita Delicia yaitu kue nastar yang memiliki cita rasa yang sangat lezat, yang lain dari pada yang lain dan memiliki ciri khas nastar produk Nasrifood Cita Delicia. Produk ini sudah berhasil menembus luar negeri (Arab Saudi).


Castengels


Nastar


Putri salju


Lidah kucing

  
Kue Garut (irut)



Choco Chip



Pastel



Cheese stick

 
Kue bawang



Kue kacang



Kuping gajah


Semprit sukade 

 


Keripik pisang dan keripik talas aneka rasa
(original, balado, barbeque, dll.) 

Kritik dan saran Anda yang bersifat membangun sangat diharapkan, bisa melalui kontak person di pesawat 085868686345 atau 081328270300.


[aan|z104]



Sabtu, 07 Juli 2012

Mendalami Pertanian Bogowonto Purworejo


Beras Sehat Organik Bogowonto

Sekitar 20 (dua puluh) tahun terakhir, pertanian sudah tidak lagi menjadi pilihan utama untuk mata pencaharian para penduduk indonesia. Indonesia sendiri telah dikenal sebagai negara agraris dan negara maritim, tapi kenapa masyarakat Indonesia cenderung menghindari profesi sebagai petani? Mungkin ada persepsi kasar, kotor dan mungkin juga penghasilan yang didapatkan masih jauh dari rata-rata. Itulah alasan yang sering muncul dari para masyarakat belakangan ini.
Tak kenal maka tak sayang, itulah ungkapan yang cocok untuk dunia pertanian kita yang mencapai tahap keprihatinan belakangan ini. Minggu tanggal 22 April 2012 yang bertepatan dengan Sekolah Lapang Ekosistem II, para peserta yang kebanyakan laki-laki, dihimbau untuk mengajak istri dan anaknya, dengan maksud mengenalkan pertanian sejak dini. Pertanian yang dikenalkan adalah pertanian dengan sistem SRI Organik. Dalam sistem SRI Organik, petani dituntut untuk menjadi petani yang teliti, pintar dan kreatif. Dalam kesempatan ini anak-anak pun diikutsertakan dalam kegiatan tersebut, di antaranya adalah menggambar serangga yang telah ditemukan di lahan pengamatan. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini para anak-anak petani SRI Organik Purworejo bisa makin akrab, bisa mengenal pertanian sejak dini, dan bisa belajar ekosistem di lahan pertanian.
Pertanian Organik di kabupaten Purworejo sudah dimulai sejak akhir era 1990-an, dimulai dengan pertanian organik dengan cara tanam ombol atau konvensional. Baru di tahun 2003 masuklah metode tanam SRI hingga saat ini. Sejak tahun 2003 hingga sekarang, pembelajaran dan pengembangan terus dilakukan. Pada akhirnya munculah pertanyaan, "Bisakah Pertanian Organik Menyejahterakan Petaninya"? Maka pada tanggal 21 Juni 2012, petani organik se-kabupaten Purworejo berkumpul di Desa Susuk untuk mencoba menjawab pertanyaan di atas.

Pada forum tersebut, munculah beberapa kesepakatan, antara lain: membentuk stuktur organisasi Perkumpulan Tani Organik Purworejo (PETA), membentuk ICS (Internal Control System), mendata petani dan penyusunan tahapan sertifikasi SRI Organik. Harapannya, semoga beberapa langkah tersebut dapat menjawab pertanyaan di atas.
Beras sehat organik Bogowonto Purworejo, sekarang sudah bisa didapatkan dalam bentuk kemasan 5 (lima) kilogram. Khusus untuk wilayah Purworejo bisa pesan untuk diambil langsung atau dikirim langsung ke rumah Anda. Untuk wilayah di luar Purworejo tergantung dari banyaknya jumlah pesanan. Informasi tentang produk ini (tersedia beras merah dan beras putih) bisa menghubungi kontak person di nomor 0856 4393 5588. Yang terpenting dari produk ini adalah mengupayakan terhindar dari pemakaian bahan-bahan kimia yang bisa membahayakan kesehatan tubuh di kemudian hari, yakni dengan penggunaan bahan-bahan alami selama proses penanaman dan pengolahan tanah lahan pertanian.

Nama Bogowonto yang dipakai sebagai 'pengenal' produk beras sehat organik asli Purworejo (dibudidayakan oleh petani SRI Organik di Purworejo) itu berasal dari nama sebuah sungai besar yang membelah dan mengalirkan 'kehidupan' di kabupaten Purworejo. Terinspirasi dari hal ini, "Kali (Bogowonto) kuwi energi peradaban, mbiyen akeh panggonan spiritual kang anjaga supayane energi kali kuwi dadi lestari. Saiki kali dadi medhan perang perebutan sumber daya."
"Kita mau mengingatkan kembali fungsi dan peran sungai bagi kebutuhan dasar peradaban pangan," demikian makna pesan yang ingin disampaikan melalui produk beras sehat organik Bogowonto ini, jelas Sable, salah satu petani SRI Organik di kabupaten Purworejo.

[desatani|sablecomm|z104]

Tulisan terkait:

Minggu, 27 Mei 2012

Membangun Masyarakat Maju Mandiri

MEMBANGUN MASYARAKAT
MENUJU DESA YANG MAJU DAN MANDIRI

Muslih Anhar, S.H.
M & R Advocates and Counsellor At Law Office

Ingin rasanya kita menyampaikan mimpi, dan angan sebagai harapan kita sebagai warga masyarakat khususnya Desa kita tercinta, yaitu berharap desa yang kita tinggali, tempat kita lahir, atau asal nenek moyang kita,  menjadi desa yang lebih maju dan mandiri. Tentunya untuk mewujudkan harapan itu tidak hanya membangun desanya saja tetapi tentunya membangun masyarakatnya agar bangkit dari keterpurukan, bangkit untuk maju, dan mandiri. Untuk itu kita perlu belajar bagaimana untuk membangun desa dan masyarakatnya, saya akan mencoba menyampaikan gagasan/ ide atau pandangan yang berkaitan dengan judul di atas dari Tokoh masyarakat Purworejo saat ini dan juga Bupati Purworejo (periode 2000-2005) yaitu Dr. H. Marsaid, S.H., M.Si yang tidak lain juga sebagai Pimpinan kantor kami.

Membangun Masyarakat.
Keberhasilan pembangunan tidak lagi diukur dari segi ekonomi tapi dari sejauh mana pembangunan itu bisa meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Dalam pembangunan berkelanjutan dewasa ini tidak hanya ditunjang oleh pembangunan ekonomi tetapi juga oleh pembangunan sumber daya manusia. Karena itu investasi pada aspek manusia sebagai modal pembangunan sangat didahulukan.
Peningkatan kualitas sumber daya manusia itu sendiri mencakup baik manusia sebagai insan maupun sebagai sumber daya pembangunan. Dalam membangun manusia sebagai insan, pembangunan ini sangat ditekankan manusia sebagai makhluk yang memiliki harkat, martabat, hak dan kewajiban manusia, yang tercermin dalam nilai-nilai yang terkandung dalam diri manusia, baik etika, estetika, maupun logika. Kemajuan peningkatan kualitas manusia tercermin pada semakin tingginya tingkat pendidikan, kesehatan, dan pendapatan masyarakat serta dimilikinya nilai budaya yang berorientasi pada masa depan dan pencapaian prestasi. Kemandirian tercermin pada sikap dan kemampuan seseorang, sekelompok atau suatu bangsa dalam menghadapi tantangan dengan pendayagunaan seluruh potensi yang ada dalam diri sendiri dan lingkungan sekitarnya.
Dalam membangun manusia sebagai sumber daya pembangunan, sangat menekankan manusia sebagai pelaku pembangunan yang memiliki etos kerja produktif, keterampilan, kreativitas, disiplin, professionalisme, serta memiliki kemampuan memanfaatkan, mengembangkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi maupun kemampuan manajemen.
Dalam hubungannya dengan lingkungannya, aparatur dan masyarakat hendaknya tidak bersikap pasif reaktif, melainkan bersikap proaktif, mengeksplorasi lingkungan, berusaha memanfaatkan lingkungan untuk kepentingan manusia dengan tetap mempertahankan keseimbangan alam. Untuk ini dikembangkan kemampuan untuk berfikir kritis analitis, logis, rasional dan kreatif. Berfikir kreatif inilah yang dapat menghasilkan cara-cara, prosedur, metode dan produk-produk inovatif yang sangat diperlukan dalam pembangunan.
Dalam menghadapi otonomi daerah ditingkat desa dengan lingkungannya yang kompleks dan penuh tantangan, SDM aparatur dan masyarakat hendaknya mempunyai keyakinan diri yang besar, mampu mandiri, dan berprakarsa. Bersikap mencari kesibukan, kegiatan-kegiatan yang produktif, sehingga tidak akan cangung atau bingung kalau diberi pekerjaan. Sosok kualitas mental yang baik bercirikan: mempunyai komitmen terhadap nilai-nilai Pancasila, setia kepada negara dan bangsa; mempunyai solidaritas sosial tinggi, dan tanggap terhadap dinamika perubahan dalam masyarakat, serta mampu bekerjasama; kreatif, dalam arti mempunyai daya cipta dan inovasi dalam menghadapi tantangan baru serta mampu mengantisipasi pengembangan; mempunyai keyakinan diri disertai keberanian bertanggungjawab, sebagai realisasi sikap-sikap mandiri yang didasari oleh rasa disiplin wujud sikap mandiri berlandaskan disiplin yang tinggi; mempunyai jiwa kepeloporan dan kewibawaan dalam masyarakat; taat norma hukum yang berlaku dan berhati nurani yang jujur, dan mempunyai kepedualian tinggi terhadap pertahanan negara.
Hakikat peran serta sumber daya manusia dalam pembangunan sebenarnya bukan terletak pada sekedar kontribusi aktif. Namun lebih dalam dari itu, bahwa setiap sumber daya manusia harus terbangun kesadaran alamiah dalam dirinya untuk mendayagunakan seluruh potensi yang dimilikinya dalam mencapai produktivitas optimal seiring berjalanya proses pembangunan. Kemampuan sumber daya manusia secara faktual dapat dilihat dari perwujudan hasil kerja maupun sikap tingkah laku dalam kehidupan berorganisasi maupun bermasyarakat. Tidak sedikit upaya yang perlu dilakukan untuk menghadapi permasalahan baik keadaan sekarang maupun tantangan dan permasalahan yang akan datang, yang didasarkan pada modal dasar sumber daya manusia, sebagai motor penggerak pembangunan.
Sumber daya manusia dalam pembangunan meliputi sumber daya aparatur dan masyarakat. Sumber daya aparatur mempunyai posisi yang sangat penting karena SDM aparatur melaksanakan fungsi sebagai perumus, perencana, pelaksana, pengendali maupun yang mengevaluasi pembangunan. Sebagai sumber daya aparatur pemerintahan harus memberikan contoh keteladanan, bersih dan berwibawa, serta memberikan pelayanan dan kenyamanan kepada masyarakat. Bisa dikatakan sebagai posisi kunci, sumber daya manusia aparatur harus mempunyai kriteria bersih, disiplin, berwibawa, Amanat dan dalam melaksanakan tugas selalu memperhatikan efektivitas dan efisiensi kerja.
Sumber daya masyarakat juga memegang posisi sangat penting karena tanpa partisipasi masyarakat, pembangunan tidak akan membawa hasil, dan sasaran setiap pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi masyarakat. SDM aparatur pemerintahan dan SDM masyarakat harus saling menunjang dalam proses kegiatan pembangunan, demikian juga dalam memberikan tingkat kemampuan yang lebih, sasarannya tidak hanya aparatur pemerintah saja melainkan seluruh warga negara atau masyarakat diberikan kesempatan untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia yang dimilikinya.
Ciri-ciri pembagunan pada abad modern, adalah pembangunan yang menuju pendekatan efektivitas lebih efisien, demokratis, terbuka, rasional dan terlaksananya desentralisasi.
Reformasi pemerintahan telah mengakibatkan terjadinya pergeseran penyelenggaraan pemerintahan dari sentralisasi ke desentralisasi yang ditandai dengan pemberian otonomi kepada daerah. Otonomi daerah yang digulirkan sejak 1 Januari 2001 sebagai pelaksanaan dari Undang-undang No. 22 Tahun 1999.
Sesuai perkembangannya, SDM aparatur daerah dan desa dituntut handal dan harus mampu melaksanakan keseluruhan tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan yang efisien, efektif, terpadu, didukung dengan kualifikasi SDM aparatur yang terampil, professional, disiplin, penuh tanggung jawab, bersih, jujur, berwibawa, menjunjung tinggi kebenaran, adil, memiliki semangat pengabdian dan semangat membangun yang tinggi, peka terhadap perkembangan aspirasi masyarakat, dan mampu memanfaatkan peluang dalam pembangunan serta berdedikasi tinggi terhadap masyarakat, bangsa, dan negara.
Menurut Dr. H. Marsaid (Bupati Purworejo periode 2000-2005) bahwa dalam keadaan masyarakat yang masih mempunyai sikap mental yang sudah lama mengendap dalam pikiran karena terpengaruh atau bersumber kepada sistem nilai budaya sejak beberapa generasi yang lalu dan masih terdapat beberapa sifat kelemahan mentalitas, diantaranya: sifat mentalitas yang suka menerabas, sifat tak percaya pada diri sendiri, sifat tak berdisiplin murni, sifat mentalitas yang suka mengabaikan tanggung jawab yang kokoh dan sifat melempar tanggung jawab, melakukan sesuatu karena perintah. Itu semua suatu hambatan bagi pembangunan masyarakat dan desa.
Kalau diperhatikan dengan seksama dan dilihat dari perspektif pendidikan dalam masyarakat, terdapat beberapa sumber masalah yang semuanya masih lemah yakni: rendahnya kesadaran multikultural, pimpinan otonomi daerah yang belum tepat, kurangnya sikap kreatif dan produktif serta rendahnya kesadaran moral dan hukum. Untuk itu semua pihak berusaha mengatasi, mengurangi, menghilangkan sifat-sifat yang dianggap merupakan penghalang dalam proses membangun. Di lain pihak, pembangunan akan membawa perubahan terhadap berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk aspek sosial budayanya. Terjadi pergeseran nilai-nilai dalam kehidupan masyarakat, karena pembangunan akan menggeser pola kehidupan masyarakat Indonesia dari masyarakat agraris ke masyarakat industri dan dari masyarakat tradisional ke masyarakat modern.
Keberhasilan pembangunan sangat dipengaruhi oleh penguasaan terhadap ilmu pengetahuan serta kualitas sumber daya manusia sebagai pelaku utama pembangunan. Harapan keberhasilan pembangunan adalah terjadinya proses sinergi antara ilmu pengetahuan dan budaya. Kemajuan ilmu pengetahuan dan peningkatan kualitas SDM itu sendiri pada hakikatnya merupakan suatu hasil proses budaya, yaitu adanya pemanfaatan sumber daya kultural masyarakat berupa nilai dan intuisi. Oleh karena itu titik tolak pembangunan bukan hanya menyangkut masalah pendanaan atau investasi fisik saja, tetapi juga menyangkut nilai-nilai dan intuisi sebagai penggerak kreativitas baik ilmu pengetahuan maupun seni dan produk budaya manusia lainnya.

Desa yang Maju dan Mandiri
Desa maju dan mandiri merupakan salah satu tujuan yang perlu diwujudkan dalam era otonomi daerah. Maju artinya, adanya kedinamisan dalam masyarakatnya (tidak statis), tidak ketinggalan dalam pendidikan, kesejahteraan, mampu mengikuti perkembangan kemajuan ilmu dan teknologi. Mandiri artinya, memiliki kemampuan tumbuh atas kekuatan sendiri dengan sebanyak mungkin memanfaatkan sumber daya yang ada di masing-masing desa dengan tetap membuka diri, tidak terisolasi dari lingkungan sekitar. Mendasar karena desa merupakan pilar bangsa dan negara. Wajar bila dikatakan bahwa keberhasilan pembangunan nasional harus ditandai dengan keberhasilan pembangunan desa atau sebaliknya mustahil pembangunan nasional akan berhasil kalau tidak ditandai dengan keberhasilan pembangunan desa.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 menyebutkan “Desa” adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 1 Angka 10).
Dengan terbitnya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 maka telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 sebagai pengganti PP No.76 Tahun 2001. Walaupun terjadi pergantian perundangan sesuai dengan PP No.72 Tahun 2005, prinsip dasar pemikiran pengaturan mengenai desa tetap sama dengan PP No.76 Tahun 2001 yaitu: keanekaragaman, yang memiliki makna bahwa istilah desa dapat disesuaikan dengan asal usul dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Hal ini berarti pola penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan desa harus menghormati sistem nilai yang berlaku pada masyarakat setempat. Namun harus tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. UUD 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Partisipasi memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa harus mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta bertanggung jawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga desa. Otonomi asli memiliki makna bahwa kewenangan pemerintahan desa dalam mengatur dan mengurus masyarakat setempat didasarkan pada hak asal usul dan nilai-nilai sosial budaya yang terdapat pada masyarakat setempat namun harus diselenggarakan dalam perspektif administrasi pemerintahan negara yang selalu mengikuti perkembangan jaman. Demokratisasi memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa harus mengakomodasi aspirasi masyarakat yang diartikulasi dan diagregasi melalui BPD dan lembaga kemasyarakatan sebagai mitra pemerintahan desa. Pemberdayaan masyarakat memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Menurut Undang- undang Nomor 8 Tahun 2005 jo Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 jo Undang-undang No.32 Tahun 2004 mengakui adanya otonomi yang dimilki oleh desa dan kepala desa dapat diberikan penugasan ataupun pendelegasian dari pemerintah ataupun pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah tertentu. Sedangkan, terhadap desa di luar desa gineologis yaitu desa yang bersifat administrasi seperti desa yang dibentuk karena pemekaran desa atau karena transmigrasi ataupun karena alasan lain misalnya, karena warganya pluralistis, majemuk ataupun heterogen, maka otonomi desa yang merupakan hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan hal asal usul dan nilai-nilai sosial budaya yang ada pada masyarakat setempat. Perlu adanya kesempatan untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan desa itu sendiri. Dengan demikian, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/ kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, tugas pembantuan dari pemerintah dan pemerintah daerah, urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan yang diserahkan kepada desa. Dalam pemerintahan daerah kabupaten/kota sesuai dengan UU No.32 Tahun 2004 pasal 200 ayat (1) disebutkan bahwa dalam pemerintahan daerah kabupaten/ kota dibentuk pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
Pengertian Pemerintahan Desa sesuai dengan pasal 201 ayat (1) disebutkan: “Pemerintahan Desa terdiri atas Kepala Desa perangkat desa sebagai unsur pimpinan melaksanakan tugas dan kewajiban dibidang eksekutif yang dibantu oleh perangkat desa. Perangkat pembantu kepala desa terdiri atas sekretaris desa, pelaksana teknis lapangan seperti kepala urusan dan unsur kewilayahan seperti kepala dusun atau dengan sebutan  yang lainnya (penjelasan pasal 202 ayat 2).
Tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggara pemerintahan desa adalah sebagai berikut:
a.       Kepala Desa
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Yang dimaksud dengan “urusan pemerintahan” antara lain pengaturan kehidupan masyarakat sesuai dengan kewenangan desa seperti pembuatan peraturan desa, pembentukan lembaga kemasyarakatan, pembentukan Badan Usaha Milik Desa, Kerjasama antar desa. Yang dimaksud “urusan pembangunan” antara lain pemberdayaan masyarakat dalam penyediaan sarana prasarana fasilitas umum desa seperti jalan desa, irigasi desa, jembatan desa, pasar desa. Yang dimaksud “urusan kemasyarakatan” antara lain pemberdayaan masyarakat melalui pembinaan kehidupan sosial budaya masyarakat seperti bidang kesehatan, pendidikan, adat istiadat.
Kepala Desa selain mempunyai tugas di atas juga mempunyai wewenang: memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD; mengajukan rancangan peraturan desa; menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD; menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD; membina kehidupan masyarakat desa; membina perekonomian desa; mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif. Yang dimaksud dengan mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipasif adalah memfasilitasi dalam perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, pengembangan dan pelestarian pembangunan di desa; mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Desa mempunyai kewajiban: memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; meningkatkan kesejahteraan masyarakat; memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat; melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme; menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa; menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan; menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik; melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa; melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa; mendamaikan perselisihan di desa, untuk mendamaikan perselisihan kepala desa dapat dibantu oleh lembaga adat desa; mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa; membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat; memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Selain kewajiban-kewajiban di atas, kepala desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati/walikota, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat. Yang dimaksud dengan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa adalah laporan semua kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa yang ada, serta tugas-tugas dan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota. Yang dimaksud dengan memberikan keterangan pertanggungjawaban adalah keterangan seluruh proses pelaksanaan peraturan-peraturan desa termasuk APBDes.

b.      Perangkat Desa
Penjelasan pasal 202 ayat (2) perangkat desa adalah perangkat pembantu kepala desa adalah perangkat pembantu kepala desa yang terdiri dari sekretaris desa, pelaksana teknis lapangan seperti kepala urusan dan unsur kewilayahan seperti kepala dusun. Perangkat desa bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Dalam melaksanakan tugasnya, perangkat desa bertanggungjawab kepada kepala desa. Khusus sekretaris desa diisi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. Sekretaris desa yang ada selama ini bukan PNS dan bagi yang memenuhi persyaratan secara bertahap diangkat menjadi PNS sesuai peraturan perundang-undangan, maka telah dikeluarkan PP No.45 Tahun 2007 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS.

c.       Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Di samping itu, BPD mempunyai fungsi mengawasi pelaksanaan peraturan desa dalam rangka memantapkan pelaksanaan kinerja pemerintahan desa. Keanggotaan BPD terdiri dari wakil penduduk desa yang bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Yang dimaksud dengan wakil masyarakat dalam hal ini seperti Ketua Rukun Warga, pemangku adat dan tokoh masyarakat. Masa jabatan BPD enam tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Badan Permusyawaratan Desa berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Badan Permusyawaratan Desa mempunyai wewenang: membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa; melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa; mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa; membentuk panitia pemilihan kepala desa; menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan menyusun tata tertib BPS.
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai hak: meminta keterangan kepada pemerintah desa dan menyatakan pendapat.
Anggota Badan Permusyawaratan Desa mempunyai hak: mengajukan rancangan peraturan desa; mengajukan pertanyaan; menyampaikan usul dan pendapat; memilih dan dipilih; dan memperoleh tunjangan.
Anggota Badan Permusyawaratan Desa mempunyai kewajiban: mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan; melaksanakan kehidupan demokrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan desa; mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan  Republik Indonesia; menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; memproses pemilihan kepala desa. Yang dimaksud memproses pemilihan kepala desa adalah membentuk panitia pemilihan, menetapkan calon kepala desa yang berhak dipilih, menetapkan calon kepala desa terpilih dan mengusulkan calon kepala desa terpilih kepada bupati/ walikota untuk dilantik.
Bila kita memperhatikan tugas-tugas dan wewenang penyelenggara pemerintahan desa, ke depan akan semakin kompleks dan berat. Terlebih kalau kita kaji lebih mendalam bahwa sejumlah urusan pemerintahan kabupaten/kota memungkinkan untuk dapat diserahkan kepada desa yang meliputi berbagai bidang: bidang pertanian dan ketahanan pangan, bidang pertambangan, energy serta sumber daya mineral, bidang kehutanan dan perkebunan, bidang perindustrian dan perdagangan, bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah, bidang penanaman modal, tenaga kerja dan transmigrasi dan lain-lain. (Permendagri No.30 Tahun 2006). Sedemikian kompleksnya, ke depan tanggung jawab penyelenggara pemerintahan di desa, baik secara manajerial, administratif maupun teknis dan operasional, terlebih dalam proses transformasi sosial budaya agraris ke sosial budaya industri, yang akan ditentukan oleh kemampuan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat untuk menyerap serta mengembangkan perilaku masyarakat berbudaya industri.

Nah, dari berbagai uraian di atas sudah kita ketahui bagaimana permasalahan kompleks dari masyarakat dan desa saat ini. Untuk mewujudkan masyarakat dan desa yang maju dan mandiri tentu dan harus dibutuhkan suatu keinsyafan dan kesadaran diri masing-masing warga desa khususnya serta mempunyai tekad, semangat untuk maju dan mandiri. Selain itu perlu menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Desa, Perangkat Desa serta BPD (Baperdes) untuk bisa amanat menjalankan segala Tugas, kewajiban, serta wewenangnya dengan baik dan benar dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta norma yang berlaku di masyarakat.

Sumber Bacaan: Dr. H. Marsaid, Menata Sumber Daya Aparatur dan Masyarakat Menuju Desa Yang Maju dan Mandiri, Jurnal Ilmu Sosial Alternatif , Volume X, No.2 Desember 2009, STPMD “APMD” Yogyakarta. dan Peraturan perundang-undangan berkaitan Pemerintahan Daerah.

Biodata Penulis
Muslih Anhar, S.H lahir di Popongan-Purworejo, 10 Oktober 1982, Anak ke-2 dari Pasangan Nasri, Amd.Pd dan Siti Darodjah. Sejak lulus SDN Popongan 2 melanjutkan di SLTPN 1 Purworejo lulus tahun 1998, dan di SMUN 2 Purworejo lulus tahun 2001. Memperoleh Sarjana Hukum dengan Predikat Cum laude dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (2008), Pendidikan Khusus Profesi Advokat Universitas Islam Indonesia (2010). Pendidikan dan Pelatihan yang  diikuti antara lain: Manajemen Informatika dan Perbankan di Alfabank Yogyakarta (2001-2002), Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) Yogyakarta di Arqom –Doni & Associates (2007), serta telah mengikuti berbagai Seminar lokal maupun nasional. Sejak tahun 2011- 2012 aktif di Kantor Advokat dan Penasihat Hukum M. Tabroni, AZ, dkk. Saat ini Penulis aktif di Kantor Advokat dan Penasihat Hukum M & R dan aktif di suatu organisasi kemasyarakatan.

[z104]

Inspirasi Kita untuk Bangkit

Gapura
 Inspirasi Kita untuk Bangkit Membangun Karangjati Popongan

Gapura besar berbentuk joglo berdiri di depan dusun Karangjati desa Popongan kecamatan Banyuurip sebagai simbol pintu masuk dusun. Saat ini bangunan itu seakan-akan belum selesai pembangunannya, padahal gapura besar itu sudah lama selesai sejak para pemuda penggagas ide pembangunan gapura itu masih tinggal di dusun ini. Mengapa gapura terlihat tak terawat? Wajahnya lusuh, catnya luntur, seakan penuh penyakit panu. Beberapa tahun lalu bahkan atapnya rusak, diterpa hujan dan panas. Karangjati seakan lupa akan keberadaan gapura besar yang berjasa memperindah dan mencerminkan masyarakat dusun ini. Baru sejak tahun lalu, tepatnya pada bulan Ramadhan, beberapa tokoh masyarakat terketuk hatinya, prihatin. Mereka melihat pintu gerbang dusun tak terawat. Mereka pun peduli untuk membenahi, memperbaiki atap gedung yang rusak. Belum sempat selesai, waktu demi waktu berjalan hingga saat ini (hampir 1 (satu) tahun). Gapura besar tanpa genteng krepus.

Alhamdulillah, atas kesepakatan bersama dalam pertemuan warga Karangjati, gapura tersebut dilanjutkan perbaikannya yaitu menutup genteng krepus, tepatnya pada hari Minggu Legi, 27 Mei 2012. Ini seharusnya bisa kita petik nilainya: perlunya menghargai hasil karya para pendahulu, para pemuda saat itu serta jangan sia-siakan pengorbanan orang yang telah berjuang.

Perlu kita menengok ke belakang, bagaimana perjuangan untuk membangun sebuah gapura itu, tentu para pemuda penggagas ide telah banyak berjuang baik dengan tenaga, biaya dan harta, pikiran, tekad dan mental agar gapura bisa berdiri sebagai cerminan Dusun Karangjati Membangun. Saat itu sekitar tahun 1997, para pemuda yang digawangi oleh Sudirman dan Agus Santoso mempunyai ide untuk membangun sebuah gapura di depan jalan masuk dusun. Dengan bermodalkan niat dan tekad, ide mereka usulkan pada warga saat itu, namun saat itu ternyata banyak yang keberatan, dan tidak setuju dengan beberapa alasan dan pertimbangan. Bahkan Soeparjo, Kepala Desa saat itu, sangat tidak setuju. Alasannya, desa tidak bisa membantu, takut memberatkan warga. Desa saja tidak berani membangun bangunan yang menelan biaya yang besar, apalagi hanya untuk dusun. Alhasil, proposal dari pemuda Karangjati pun ditolak. Ide tetap ada dan selalu bertekad untuk tetap membangun. Mereka mencoba menggali potensi yang ada pada saat itu dengan dukungan beberapa pemuda lain serta beberapa warga mengumpulkan dana bersifat mandiri antara lain: membuat batu bata di pekarangan Soepangat R. (sekarang kepala dusun Karangjati). Batu bata yang dihasilkan sebagian dijual untuk tambahan dana dan sebagian lain untuk material gapura tersebut. Selain itu para pemuda semangat mencari sumber-sumber dana yang bersifat mandiri dengan pemberdayaan pemuda saat itu serta kegiatan usaha yang hanya bermodalkan tenaga seperti 'derep' (buruh memetik padi di sawah), berjaga parkir di Rumah Makan 'Oye', serta usaha yang lain sehingga menghasilkan dana yang digunakan untuk pembangunan. Semua itu adalah perjuangan luar biasa yang patut kita banggakan dan dapat menjadi suri tauladan. Bahwa dengan semangat, niat tulus dan ikhlas cita-cita membangun sebuah gapura akhirnya terwujud. Tentunya bangunan ini akan menjadi suatu prasasti kenangan para pemuda tangguh yang berjuang untuk pembangunan di dusun Karangjati.

Semangat ingin maju yang dimiliki para pemuda saat itu tentunya perlu kita ambil contoh dan kita teruskan, apalagi kita sebagai warga yang setiap hari tinggal dan hidup di dusun Karangjati.

Saat inilah kesempatan kita untuk bangun dari keterpurukan, dari keterdiaman, dari keterbelakangan yang jauh dari pembangunan dan kemajuan. Kemajuan dan pembangunan tidaklah cukup hanya dengan berpangku tangan, tidaklah cukup dengan mengandalkan bantuan, atau hanya menunggu dari pemerintah. Pembangunan yang lazimnya bersifat top-down, harus juga didukung pembangunan dari warganya (bottom-up) atau bisa dikatakan membangun dari lingkungan bawah terus ke lingkungan yang lebih atasnya lagi. Kita semua khususnya warga dusun Karangjati seyogyanya sak iyeg saeka praya bangun dusun kita ini dengan modal kekompakan dan kerukunan serta semangat untuk maju.

Perlu kita fahami bahwa desa/dusun yang maju dan mandiri adalah dambaan dan cita-cita, maju bisa diartikan kondisi yang dinamis semakin baik dan mampu mengikuti perkembangan zaman. Sedangkan mandiri diartikan dalam membangun mampu menggali seluruh potensi yang ada dan dapat memberdayakan, serta mengikutsertakan seluruh warganya. Apakah harus dengan iuran, pungutan, dan iuran lagi??? Saya pikir untuk membangun dusun serta membangun pribadi masyarakat sistem itu perlu diubah yaitu 'sistem yang mendidik masyarakat berjiwa konsumtif diubah menjadi produktif yang dapat menghasilkan' seperti yang dilakukan para pemuda dalam membangun gapura kita, yaitu dengan rukun, kompak, melakukan usaha yang jelas hasilnya dan besar manfaatnya.

Kita yakin, semua warga memiliki ide yang baik, namun tanpa wujudnya adalah hal yang sia-sia, “Visi tanpa aksi adalah mimpi.”

[aanpopyes|z104]
  

Selasa, 13 Maret 2012

Referensi Pertanian Bogowonto Purworejo




Buku Bertani Padi Organik Pola Tanam SRI, meningkatkan hasil panen agar terus meningkat dan meningkat lagi. Gambar sampul buku ini adalah foto yang menunjukkan seorang ibu tani sedang menanam padi dengan pola tanam SRI (System of Rice Intensification) di desa Cijambe, kabupaten Subang. Cetakan pertamanya Januari 2010, oleh Penerbit Padi Bandung. Walaupun judulnya Bertani Padi Organik Pola Tanam SRI namun isi buku ini tidak hanya memaparkan tata cara tanam SRI saja tetapi mengupas hal lainnya yang terkait sehingga diharapkan dapat memberikan pemahaman yang utuh.
Bab 1 Beras sebagai komoditi penting dunia
Bab 2 Problematika pertanian di Indonesia
Bab 3 Tumbuhan padi dan sifat-sifatnya
Bab 4 Unsur hara, hama dan penyakit utama pada tumbuhan padi
Bab 5 Tanah sebagai unsur yang penting
Bab 6 Kompos beserta pembuatannya, dilengkapi dengan dasar-dasar pengetahuan mengenai mikroorganisme beserta teknis perbanyakannya
Bab 7 Ekosistem
Bab 8 Sistem pertanian organik termasuk sistem pertanian terintegrasi
Bab 9 Pola tanam SRI
Bab 10, 11, 12 Bab lengkap yang memuat pertanyaan umum dari komunitas pertanian tentang pertanian organik SRI
Buku Bertani dengan Akal dan Nurani juga salah satu buku alternatif dengan teknik paparan secara bercerita.


Barangkali ini adalah salah satu buku yang ditunggu-tunggu masyarakat , khususnya petani masa depan Indonesia yang saat ini memang sangat membutuhkan referensi-referensi yang rada populer. Buku termasuk salah satunya, jikalau saja di media sosial kurang merasa valid.

'Ceritanya', ada kondisi bahwasanya degradasi lahan pertanian menyebabkan ketersediaan pangan (terutama beras) cenderung semakin tidak seimbang dengan laju pertumbuhan penduduk. Oleh karena itu, budi daya tanaman padi dengan metode System of Rice Intensification (SRI) hadir sebagai upaya untuk mengatasi masalah tersebut. Dalam praktiknya di Indonesia, metode SRI telah mendapatkan tambahan pengalaman dan penyempurnaan, yang kemudian disebut SRI Organik Indonesia. Selain berhasil meningkatkan produktivitas rata-rata padi dari 4—5 ton/ha menjadi 8—12 ton/ha, penerapan metode SRI Organik Indonesia juga cenderung bersifat ramah lingkungan dan berkelanjutan. Seluk-beluk metode SRI Organik Indonesia dibahas secara tuntas dalam buku ini. Mulai dari landasan teori hingga tahapan praktik di lapangan. Tidak lupa pula dijelaskan mengenai pembuatan kompos dan mikroorganisme lokal (MOL) yang merupakan inti dari metode SRI Organik Indonesia.

0920 SRI Datang Membawa Peluang
View more presentations from SRS Program, CIIFAD, Cornell University
Referensi lain berasal berupa 'e-book', seperti: Buku Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Pupuk Organik, yang diharapkan dapat dijadikan acuan untuk menyusun Juklak oleh Dinas Pertanian Provinsi dan Juknis oleh Dinas Pertanian Kabupaten/Kota yang akan digunakan sebagai acuan untuk pelaksanaan kegiatan. Pedoman Teknis Pengembangan SRI TA. 2011, yang dimaksudkan untuk memberikan acuan umum bagi para petugas Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi, Kabupaten/Kota dan petugas lapangan dalam melaksanakan kegiatan Pengembangan SRI (System of Rice Intensification) yang dananya bersumber dari dana APBN TA 2011. Buku Pedoman Teknis Pengembangan Pupuk Organik Tingkat Kabupaten/Kota TA. 2012, yang dimaksudkan untuk memberikan acuan dan panduan bagi petugas pelaksana terkait, khususnya petugas Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan pupuk organik. Para petugas tersebut diharapkan dapat mempelajari, mencermati dan memahami pedoman teknis ini sehingga tidak akan terjadi keraguan dalam implementasi kegiatan di lapangan dan mempermudah gerak dan langkah dalam melaksanakan kegiatan yang pada akhirnya dapat dicapai kinerja yang optimal. Buletin Organis, diterbitkan oleh Aliansi Organis Indonesia (AOI), sebuah organisasi masyarakat sipil, yang dibentuk oleh sejumlah LSM, akademisi, organisasi tani, koperasi, peneliti, dan pihak swasta yang bergerak di bidang pertanian organik dan fair trade di Indonesia. [ Sumber: SlideShare, YouTube, Deptan ] Tulisan terkait: #Integrasi #Pertanian #Bogowonto #Purworejo #Menikmati #Bogowonto #Pertanian #Purworejo #Menguliti #Pertanian #Bogowonto #Purworejo #Mengenali #Pertanian #Bogowonto #Purworejo