GOOGLING..!

Minggu, 27 Mei 2012

Reaksi Seputar Lady Gaga


Reaksi Masyarakat Indonesia: Di Antara Pro Dan Kontra
KONSER LADY GAGA (L)

Beberapa minggu ini kita menikmati keramaian di berbagai media terkait reaksi masyarakat Indonesia terhadap rencana tampilnya atau konser penyanyi top dunia asal Amerika Serikat Lady Gaga di Indonesia, yang rencananya akan digelar di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2012. Jauh sebelum ia datang di Indonesia, beberapa kelompok masyarakat di Indonesia telah menentang, menghujat bahkan ingin mengadakan pelarangan konser musik tersebut. Namun juga telah banyak orang  Indonesia yang menanti kehadiran penyanyi top dunia itu dibuktikan dengan banyaknya tiket yang terjual. Tidak heran jika keadaan ini menimbulkan Pro dan Kontra Konser Lady Gaga (L).
 Bahwa Pro dan Kontra dari masyarakat ini merupakan konsekuensi adanya reaksi dari sebuah suatu aksi. sebenarnya hal ini sudah sering terjadi di negeri kita ini sehingga hal ini jelas tidak mengherankan, apalagi negara Indonesia adalah multikultur yang banyak perbedaan dan sangat beraneka ragam baik budaya, ras, suku, bahasa, agama, kepercayaan dan sebagainya. Hal tersebut kadang-kadang sebagai pemicu konflik di masyarakat. Bahwa di era Reformasi sekarang ini mengungkapkan suatu pendapat dan berekspresi sangatlah leluasa atau bisa dikatakan telah diberi kebebasan.  Dengan kebebasan berpendapat inilah kadang-kadang banyak disalahgunakan dan terlalu berlebihan, kalau saya katakan kadang-kadang orang menggunakan haknya namun saat itu melanggar atau mengganggu hak-hak orang lain/masyarakat.
Hak adalah kepentingan yang dilindungi oleh hukum dan sedangkan konflik timbul karena adanya perbedaan dan pertentangan berbagai kepentingan antara kepentingan individu yang satu dengan kepentingan individu yang lain atau bahkan pertentangan dengan kepentingan suatu kelompok masyarakat. Sehingga hal itulah diperlukan suatu kaidah/ peraturan untuk mengaturnya yaitu norma, dan dipertegas lagi dengan norma hukum yang diwujudkan dengan suatu peraturan perundang-undangan.
Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat), dan bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat) ataupun bukan atas dasar kekuatan suatu kelompok yang mampu membangun suatu opini untuk menentukan suatu kebijakan. Posisi negaralah yang harus mampu memberikan suatu keadilan bagi seluruh rakyat tanpa diskriminasi dan negara harus mampu menegakkan hukum di atas segalanya (rule of law) dalam mengatasi dan menghadapi permasalahan di masyarakat.
Terbebas dari suka dan tidak (like and dislike), penggemar (fans) atau bukan, setuju atau tidak setuju dengan Lady Gaga, saya adalah bagian dari masyarakat dan Bangsa Indonesia yang tidak punya kepentingan baik langsung maupun tidak langsung adanya konser musik tersebut ingin mengungkapkan uneg-uneg (jawa-red) yang merupakan bagian reaksi diri saya di antara Pro dan Kontra ini.
Sebenarnya masyarakat kadang bosan melihat Pro dan Kontra yang terlalu sering dan kalupun kita perhatikan terhadap hal-hal yang tidak terlalu penting, di antara Pro dan Kontra yang terlalu lama inilah telah banyak waktu yang terbuang sia-sia, apalagi bangsa ini telah dan masih menghadapi permasalahan yang terlalu kompleks, ditambah dengan masalah baru terkait suatu konser musik yang tentunya sudah ada ranahnya sendiri. Dengan keadaan inilah negara dalam hal ini pemerintah harus segera memberikan suatu kebijakan atau keputusan yang jelas, tegas dan tidak ragu dengan didasarkan pada hukum yang berlaku, dan jangan terlalu menunda-nunda yang menimbulkan ketidakpastian sehingga memunculkan suatu peradilan opini dan kecurigaan di masyarakat di antara pro dan kontra.
Adanya pro dan kontra konser penyanyi kotroversial Lady Gaga di Indonesia khususnya dan negara Asia pada umumnya sebagai rangkaian tour dunia penyanyi tersebut bertajuk Born This Way Ball jelas menjadi pembicaraan media yang luar biasa di dunia. Pemberitaan di Indonesia terkait konser penyanyi top itu justru mampu mengalihkan perhatian publik terhadap beberapa perkara hukum di Indonesia yang seharusnya memerlukan perhatian publik Indonesia.
Jika kita perhatikan dan kita ingat, diantara Pro dan Kontra terkait penyelenggaraan suatu konser musik, penampilan atau gaya suatu artis/ penyanyi, dsb sudah banyak terjadi. sebagai contoh artis/penyanyi asal Pasuruan (Inul Daratista) yang terkenal dengan Goyang Ngebornya, Ahmad Dhani dengan gaya penampilan. Adapun Lady Gaga banyak menimbulkan kontroversi tidak hanya bagi umat Islam karena gaya penampilannya serta pernyataannya yang Ia pandang sebagai bagian ekspresi seorang artis/seniman. Bagi  penganut agama lain antara lain dengan salah satu lagunya berjudul Judas dianggap menghina Yesus, melecehkan agama Kristiani. Selain itu penyanyi itu dinilai sarat dengan pemujaan setan.
Alasan beberapa kelompok masyarakat di Indonesia menolak kehadiran penyanyi berjuluk Mother Monster itu dinilai sering berpenampilan cabul/porno, ketelanjangan, dan penghinaan agama, dia sebagai pemuja setan serta bergaya hedonis yang semuanya bertentangan atau bisa dikatakan tidak sesuai dengan kepribadian dan budaya Bangsa Indonesia.
Menurut pendapat saya, masyarakat Indonesia berhak menyampaikan inspirasi, pendapat untuk menolak kehadiran Lady Gaga, namun dengan cara yang santun mencerminkan karakter Bangsa Indonesia, dan perlu diperhatikan masyarakat yang tidak setuju kehadiran penyanyi kontroversial tersebut tidak bisa melakukan pelarangan, menuntut pada pihak yang berwenang untuk tidak mengeluarkan izin penyelenggaraan konser tersebut itupun juga tidak boleh. Karena boleh tidaknya konser diselenggarakan, dikeluarkan izin ataupun tidak tentunya sudah ada kriteria sebagai persyaratan yang harus dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku, baik bagi promotor musik dalam hal ini Big Daddy serta pihak terkait termasuk Lady Gaga sendiri.
Hal ini dapat menjadi pelajaran berharga khususnya Pemerintah dalam ketegasan dan kejelasan prosedur persyaratan penyelenggaraan konser ataupun pertunjukan yang lain yang dapat disaksikan publik/masyarakat. Perlunya ketegasan disini saya berpendapat seharusnya tidak hanya berlaku bagi Lady Gaga, namun berlaku semua artis baik dari luar negeri dan dalam negeri. Mengapa demikian? tentunya tidak terlepas dari rasa keadilan di masyarakat. Jika kita perhatikan di berbagai media, jangankan konser artis luar negeri, artis-artis kita di Indonesia pun sebenarnya masih banyak berpenampilan yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia; berpenampilan fulgar, erotis, dsb. namun pemerintah, Lembaga sensor, Komisi Penyiaran tidak mampu membendungnya, dan jelas justru disajikan setiap saat di media terutama televisi.  Kalau saya berpendapat ini justru lebih dari penampilan Lady Gaga yang memang dia hidup di budaya barat, namun artis Indonesia yang notabene budaya ketimuran saya rasa tidak pantas menampilkan gaya, penampilan yang seperti itu.
Nah, jika dikaitkan dengan masalah penodaan agama dari yang dituduhkan kepada Lady Gaga, tentunya pihak yang dirugikan dalam hal ini (agama) bisa saja mengajukan gugatan ataupun melaporkan ke pihak berwajib, dan tentunya biarlah proses hukum yang berjalan, sehingga suatu agama tidak boleh melakukan pelarangan penyelenggaraan konser tersebut, biarlah negara yang memutuskan. sedangkan jika dikaitkan dengan kepercayaan Lady Gaga sebagai penyembah setan? Ini jelas masalah pribadi dia, dan sebaiknya tidaklah perlu dikait-kaitkan, apakah dia kafir, pemuja setan toh itu semuanya dia sendiri yang menanggungnya. Adapun ketakutan masyarakat kita dapat terpengaruh dengan hal itu, tentunya ini akibat faktor yang sangat kompleks di masyarakat. Dalam hal ini bisa kita perhatikan lunturnya keimanan dan nilai –nilai agama masyarakat sendiri, ketidakpercayaan masyarakat kepada lembaga atau organisasi keagamaan karena sering ormas keagamaan kadang-kadang berperilaku jauh dari tugas yang sebenarnya yaitu membina dan mendidik umat untuk menjalankan ajaran agama tetapi justru kadang-kadang ormas sebagai ladang politik praktis ataupun bertindak anarkhis yang menimbulkan antipasti dari masyarakat. Jika kita berbicara lunturnya nilai agama, jelas sangat terlihat di Indonesia, banyaknya korupsi, perzinahan, prostitusi, perjudian, perampokan, dan lebih meningkatnya praktik tahayul dan  kemusyrikan (juga bisa dikatakan percaya setan, penyembah setan???). Hal terakhir tersebut jelas sudah ada sejak Indonesia belum mengenal Agama yaitu kepercayaan bangsa Indonesia baik animisme, dinamisme, dsb. buktinya juga ada stasiun televisi yang kadang menyiarkan praktik tahayul, syrik tersebut (toh ini juga tidak disensor, tidak dilarang) dan ini jelas tanpa kehadiran Lady Gaga pun masyarakat Indonesia sudah ada yang menganut kepercayaan ini. Yang jelas kalau dihubungkan dengan suatu kepercayaan, ataupun agama sebagai alasan untuk menolak konser Lady Gaga itu tidaklah tepat.
Menurut saya di sinilah negara harus dapat mengambil posisinya berlaku adil, baik bagi seluruh promotor musik, artis baik dari luar negeri maupun dalam negeri yang akan tampil di Indonesia yaitu dengan menentukan suatu kriteria, standar persyaratan yang tegas dan tidak diskriminasi terhadap perizinan pengadaan konser serta pelaksanaan suatu konser pertunjukan apapun yang dapat disaksikan masyarakat Indonesia. Dalam hal ini juga ditingkatkannya fungsi dari Lembaga Sensor, dan Komisi Penyiaran. Sehingga berkaitan Lady Gaga untuk konser di Indonesia tidak menimbulkan masalah yang berlarut-larut dan tidak jelas. Kalau memang secara hukum perizinan memenuhi syarat, tentunya masyarakat harus legowo, silahkan tampil di Indonesia. Bagi masyarakat yang anti/menolak ataupun tidak setuju ya harus menghargai perbedaan, dan justru harus mampu menunjukkan Toleransi dan justru perlu memberikan pembinaan umat dan masyarakat yang lain agar tidak terpengaruh dengan konser tersebut dengan acara yang lain seperti pengajian, kebaktian dsb yang jelas besar manfaatnya bagi masyarakat dan bangsa.
saya yakin dengan adanya konser penyanyi kontroversial itu tidak mempengaruhi masyarakat Indonesia yang berpegang teguh pada keyakinannya dan saya yakin pula yang menyaksikan dan antusias tersebut adalah memang fans berat yang memang menginginkan kehadiran Mother Monster tersebut. Namun jika Lady Gagal tampil di Indonesia adalah karena tidak dipenuhi prosedur hukum perizinan, adalah hal yang tepat berdasar alasan hukum, berbeda ketika alasannya selain alasan hukum itu bisa dikatakan alasan 'Like and dislike'  dengan pembangunan opini publik dan peradilan massa, jelas tidak tepat dan tidak adil.
 Perlu di ingat Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Konstitusi yang jelas menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan perlu juga diperhatikan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tidak boleh melanggar hak asasi manusia yang lain. Kalau pinjam slogan  Mengatasi masalah tanpa masalah sehingga dalam menghadapi suatu permasalahan jangan sampai menimbulkan permasalahan yang baru.

Muslih Anhar, S.H.
M & R Advocates and Counsellor at Law Office.
Purworejo
Hp. 081328270300

Tidak ada komentar: